Apakah Non-FungibleToken (NFT) sebagai Salah Satu Alternatif Masa Depan Seni Rupa dan Desain di Indonesia?
Abstract
Booming atau Ledakan popularitas NFT(Non Fungible Token) sebagai aset digital untuk karya Seni Rupa dan Desain sampai rekam jejak media sosial sebagai entitas yang ditransaksikan di Jagat Internet ini, belakangan cukup populer. Dengan skema sederhana melakukan proses minting, developing wallet dan saling bertukar transaksi, maka kemudahan ini terjadi. Dimulainya teknologi block-chain sekitar 10 tahun yang lalu, yang menelurkan skema peer-to-peer transaksional dengan menggunakan aset digital, mengakibatkan teknologi baru yang menjadikan karya seni berbasis konvensional didigitalisasikan dan dicatat secara ter-enkripsi yang kemudian bisa dihargai dengan menggunakan transaksi berbasiskan aset digital seperti Bitcoin maupun Ethereum. Maka dengan adanya transaksi ini, maka campur tangan lembaga konvensional perbankan maupun negara atau pihak ketiga tidak berlaku lagi. Hal ini, berimbas pada berbondong-bondong seniman digital maupun konvensional berlomba-lomba masuk kedalam jejaring NFT yang kemudian menghasilkan interaksi di dalam komunitas dan jalinan komunikasi baru, dimana pasar dan komunitas NFT terdiri dari komunitas, trend-setter, social media activist, trader, seniman, programmer, desainer dan kolektor, yang secara bergantian menghidupi ekosistem seni digital dan pola transaksionalnya yang diformat sebagai cetak biru untuk masa depan digital.
Keywords
NFT, Digital, block-chain, aset, Seni Digital, Art